Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: a. pelayanan kesehatan ibu; b. pelayanan kesehatan anak; dan c. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id