Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena: a. tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB. b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang. c. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.
Koreksi Anda