Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Teks Saat Ini
SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
a. tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB.
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.
Koreksi Anda
