Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB. (2) Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB. (3) SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id