Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan dan SPO yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diperbaharui. (2) Organisasi profesi dalam menyusun PNPK, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyusun SPO harus menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 | Pasal.id