Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama dengan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. teguran lisan, b. teguran tertulis, atau c. pencabutan izin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 | Pasal.id