Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
PNPK disusun oleh sekelompok pakar yang dapat melibatkan profesi kedokteran, kedokteran gigi atau profesi kesehatan lainnya, atau pihak lain yang dianggap perlu dan disahkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
