Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
Penyusunan PNPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan untuk penyakit atau kondisi yang memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. penyakit atau kondisi yang paling sering atau banyak terjadi;
b. penyakit atau kondisi yang memiliki risiko tinggi;
c. penyakit atau kondisi yang memerlukan biaya tinggi;
d. penyakit atau kondisi yang terdapat variasi/keragaman dalam pengelolaannya.
Koreksi Anda
