Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan PNPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan untuk penyakit atau kondisi yang memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut: a. penyakit atau kondisi yang paling sering atau banyak terjadi; b. penyakit atau kondisi yang memiliki risiko tinggi; c. penyakit atau kondisi yang memerlukan biaya tinggi; d. penyakit atau kondisi yang terdapat variasi/keragaman dalam pengelolaannya.
Koreksi Anda