Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan Kedokteran disusun secara sistematis dengan menggunakan pilihan pendekatan: a. Pengelolaan penyakit dalam kondisi tunggal, yaitu tanpa penyakit lain atau komplikasi; b. Pengelolaan berdasarkan kondisi. (2) Standar Pelayanan Kedokteran dibuat dengan bahasa yang jelas, tidak bermakna ganda, menggunakan kata bantu kata kerja yang tepat, mudah dimengerti, terukur dan realistik. (3) Standar Pelayanan Kedokteran harus sahih pada saat ditetapkan, mengacu pada kepustakaan terbaru dengan dukungan bukti klinis, dan dapat berdasarkan hasil penapisan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan atau institusi pendidikan kedokteran.
Koreksi Anda