Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Kedokteran adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran.
2. Standar Prosedur Operasional, selanjutnya disingkat SPO adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu, atau langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
3. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Strata Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tingkatan pelayanan yang standar tenaga dan peralatannya sesuai dengan kemampuan yang diberikan.
5. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
6. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
7. Kondisi adalah gambaran klinis yang berupa gejala dan/atau tanda yang tampak pada pasien.
8. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA beserta Perhimpunan Dokter Spesialis untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA beserta Perhimpunan Dokter Gigi Spesialis untuk dokter gigi.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
