Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pihak ketiga yang berkerja atau menjadi mitra Kementerian Kesehatan wajib menandatangani pakta integritas.
Koreksi Anda