Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Gratifikasi Dalam Kedinasan dan/atau yang berupa barang mudah busuk atau rusak, antara lain bingkisan makanan dan buah dalam batas kewajaran yang dikhawatirkan kadaluarsa dapat langsung disalurkan oleh Aparatur Kementerian Kesehatan Penerima Gratifikasi ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang membutuhkan.
(2) Penerimaan bingkisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis dalam bentuk taksiran harga disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan.
(3) UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada UPG Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
