Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikecualikan bagi Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi dan/atau yang sedang dalam proses hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id