Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikecualikan bagi Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi dan/atau yang sedang dalam proses hukum.
Koreksi Anda
