Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Aparatur Kementerian Kesehatan wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam rangka mempermudah koordinasi pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui UPG.
(3) Dalam hal Aparatur Kementerian Kesehatan melaporkan Gratifikasi kepada UPG Kementerian Kesehatan, harus memberitahukan kepada UPG Unit Utama atau UPG Unit Pelaksana Teknis disertai dengan bukti tanda terima dari UPG Kementerian Kesehatan.
(4) Dalam hal Aparatur Kementerian Kesehatan melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus menyampaikan pemberitahuan kepada UPG Kementerian Kesehatan disertai dengan bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
