Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c bertugas sebagai penerima laporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Kesehatan di lingkungan kerjanya dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan berkas terkait adanya Gratifikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. menerima pelaporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Kesehatan di lingkungan kerjanya;
b. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi;
c. melaporkan rekapitulasi setiap laporan gratifikasi yang diterima disertai data/berkas kepada UPG Kementerian Kesehatan dengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya;
d. menindaklajuti rekomendasi dari UPG Kementerian Kesehatan atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
e. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG Kementerian Kesehatan atau Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada UPG Kementerian Kesehatan dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Aparatur Kementerian Kesehatan di Iingkungan kerjanya dengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan kerjanya kepada UPG Kementerian Kesehatan dengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya.
Koreksi Anda
