Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) UPG Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b bertugas sebagai penerima laporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Kesehatan di lingkungan kerjanya dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan berkas terkait adanya Gratifikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Unit Utama mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. menerima pelaporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Kesehatan di lingkungan kerjanya;
b. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi;
c. melaporkan rekapitulasi setiap laporan Gratifikasi yang diterima disertai data/berkas kepada UPG Kementerian Kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menindaklanjuti rekomendasi dari UPG Kementerian Kesehatan atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
e. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh Kepala UPG Kementerian Kesehatan atau Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Kepala UPG Kementerian Kesehatan dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Aparatur Kementerian Kesehatan di Iingkungan kerjanya; dan
g. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan kerjanya kepada Kepala UPG Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
