Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a bertugas sebagai unit yang melaksanakan analisa, pelaporan, monitoring dan evaluasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya Gratifikasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Kementerian Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menerima pelaporan Gratifikasi dari UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis; b. melakukan analisis pemrosesan setiap laporan Gratifikasi yang diterima; c. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi; d. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap terkait kedinasan; e. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat-menyurat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Kementerian Kesehatan; f. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis atau Komisi Pemberantasan Korupsi; g. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu dan Aparatur Kementerian Kesehatan terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi; h. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Inspektorat Jenderal, dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Aparatur Kementerian Kesehatan; dan i. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan kepada Menteri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda