Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dibentuk UPG.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. UPG Kementerian Kesehatan;
b. UPG Unit Utama; dan
c. UPG Unit Pelaksana Teknis.
(3) UPG Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Menteri.
(4) UPG Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan.
(5) UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Kepala/Direktur Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
