Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dibentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. UPG Kementerian Kesehatan; b. UPG Unit Utama; dan c. UPG Unit Pelaksana Teknis. (3) UPG Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Menteri. (4) UPG Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan. (5) UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Kepala/Direktur Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda