Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan yaitu pemberian yang diterima secara resmi oleh Aparatur Kementerian Kesehatan sebagai wakil resmi instansi dalam suatu kegiatan dinas, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut; dan
b. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait kedinasan.
Koreksi Anda
