Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Gratifikasi dikategorikan menjadi:
a. Gratifikasi yang Dianggap Suap; dan
b. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap.
Koreksi Anda
