Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. memberikan pedoman bagi Aparatur Kementerian Kesehatan dalam menentukan tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada Gratifikasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. mewujudkan Aparatur Kementerian Kesehatan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda