Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. memberikan pedoman bagi Aparatur Kementerian Kesehatan dalam menentukan tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada Gratifikasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mewujudkan Aparatur Kementerian Kesehatan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda
