Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu.
2. Vaksin adalah antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidup tapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, yang telah diolah, berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid, protein rekombinan yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu.
3. Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
4. Profilaksis adalah suatu tindakan medis pemberian obat tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu.
5. Jemaah Haji adalah Warga
yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji, baik secara reguler maupun khusus, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
6. Jemaah Umrah adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
7. Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah lembaran berupa buku Sertifikat Vaksinasi Internasional yang belum diisi oleh petugas yang berwenang.
8. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
9. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.