Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Puskesmas yang belum memiliki sumber daya dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
