Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Teks Saat Ini
Pencatatan dan pelaporan kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas terintegrasi dengan sistem informasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
