Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Teks Saat Ini
Dalam hal Pasien yang diberikan Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah Puskesmas, maka Kepala Puskesmas wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
