Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Puskesmas wajib menyampaikan laporan kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (2) Laporan kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan untuk MENETAPKAN kebijakan kesehatan lingkungan dalam skala kabupaten/kota.
Koreksi Anda