Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pasien yang diberikan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas wajib dicatat dalam lembar status Kesehatan Lingkungan Pasien dengan menggunakan contoh sebagaimana terlampir.
(2) Lembar status Kesehatan Lingkungan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan resume/kesimpulan hasil Konseling, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan yang dilakukan terhadap Pasien, dan Intervensi Kesehatan Lingkungan yang dilakukan.
Koreksi Anda
