Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Teks Saat Ini
(1) Kepala Puskesmas bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas.
(2) Untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas.
(3) Pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dan pelaksanaan pengawasan kualitas media lingkungan dalam rangka program kesehatan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dalam pertemuan integrasi lintas program Puskesmas secara berkala.
Koreksi Anda
