Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk terselenggaranya kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas harus didukung dengan ketersediaan:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana yang diperlukan; dan
c. pendanaan yang memadai.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Kesehatan Lingkungan yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. ruang untuk Konseling yang terintegrasi dengan layanan Konseling lain;
b. laboratorium kesehatan lingkungan yang terintegrasi dengan laboratorium yang ada Puskesmas;
c. peralatan yang dibutuhkan dalam Intervensi Kesehatan Lingkungan; dan
d. media komunikasi, informasi, dan edukasi.
(4) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan ruangan promosi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibebankan pada anggaran Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
