Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk terselenggaranya kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas harus didukung dengan ketersediaan: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana yang diperlukan; dan c. pendanaan yang memadai. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Kesehatan Lingkungan yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. ruang untuk Konseling yang terintegrasi dengan layanan Konseling lain; b. laboratorium kesehatan lingkungan yang terintegrasi dengan laboratorium yang ada Puskesmas; c. peralatan yang dibutuhkan dalam Intervensi Kesehatan Lingkungan; dan d. media komunikasi, informasi, dan edukasi. (4) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan ruangan promosi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibebankan pada anggaran Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id