Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil analisis Faktor Risiko Lingkungan dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan menunjukkan besar dan luasnya potensi risiko sampai di luar wilayah kerjanya, Tenaga Kesehatan Lingkungan wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat melalui kepala Puskesmas untuk dilakukan Intervensi Kesehatan Lingkungan secara terintegrasi.
(2) Dalam hal Intervensi Kesehatan Lingkungan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan koordinasi lintas sektor, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat wajib melaporkan kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
