Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Teks Saat Ini
Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Intervensi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dapat dilaksanakan di luar jam kerja Puskesmas.
Koreksi Anda
