Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Intervensi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dapat dilaksanakan di luar jam kerja Puskesmas.
Koreksi Anda