Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat ditetapkan Intervensi Kesehatan Lingkungan yang dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerjasama dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya.
(2) Intervensi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penggerakan/pemberdayaan masyarakat;
b. perbaikan dan pembangunan sarana;
c. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
d. rekayasa lingkungan.
Koreksi Anda
