Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat ditetapkan Intervensi Kesehatan Lingkungan yang dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerjasama dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya. (2) Intervensi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penggerakan/pemberdayaan masyarakat; b. perbaikan dan pembangunan sarana; c. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau d. rekayasa lingkungan.
Koreksi Anda