Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Konseling terhadap Pasien dan/atau hasil surveilans kesehatan yang menunjukan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan harus melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan terhadap media lingkungan. (2) Inspeksi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengamatan fisik media lingkungan; b. pengukuran media lingkungan di tempat; c. uji laboratorium; dan/atau d. analisis risiko kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id