Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konseling dilakukan terhadap Pasien. (2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan. (3) Konseling terhadap Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan. (4) Dalam hal Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan tidak memungkinkan untuk menerima Konseling, Konseling dapat dilakukan terhadap keluarga atau pihak yang mendampingi. (5) Konseling dapat menggunakan alat peraga, percontohan, dan media informasi cetak atau elektronik.
Koreksi Anda