Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Teks Saat Ini
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan dalam bentuk:
a. Konseling;
b. Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan/atau
c. Intervensi Kesehatan Lingkungan.
Koreksi Anda
