Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan dalam bentuk: a. Konseling; b. Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan/atau c. Intervensi Kesehatan Lingkungan.
Koreksi Anda