Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Lingkungan.
(2) Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada Pasien.
Koreksi Anda
