Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif pendidikan dan pelatihan, serta penelitian diperhitungkan dari total biaya pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tarif penunjang lain ditentukan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
