Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan rawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah dan/atau menanggulangi risiko kematian dan/atau cacat.
(2) Tarif pelayanan rawat darurat meliputi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jasa sarana umum;
b. jasa sarana tindakan medis;
c. jasa sarana penunjang medis; dan
d. jasa pelayanan medis dan penunjang medis.
(3) Jasa sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperhitungkan dari total biaya sarana umum dibagi jumlah kunjungan dalam 1 (satu) tahun.
(4) Jasa sarana tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan dari total biaya sarana tindakan medis dibagi jumlah tindakan medis di rawat darurat dalam 1 (satu) tahun.
(5) Jasa sarana penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan penunjang medis dibagi jumlah pemeriksaan penunjang medis di rawat darurat dalam 1 (satu) tahun.
(6) Jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit.
Koreksi Anda
