Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pelayanan rawat inap meliputi : a. jasa sarana akomodasi ruang perawatan; b. jasa sarana akomodasi rawat siang hari (day care); c. jasa sarana akomodasi rawat sehari (one day care); d. jasa sarana akomodasi rawat intensive; e. jasa sarana akomodasi kamar operasi; f. jasa sarana akomodasi kamar bersalin; g. jasa sarana akomodasi kamar tindakan lainnya; h. jasa sarana tindakan medis; i. jasa sarana penunjang medis; dan j. jasa pelayanan medis dan penunjang medis. (2) Jasa sarana akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g diperhitungkan dari total biaya masing-masing sarana akomodasi rawat inap dibagi jumlah hari rawat sesuai kelas perawatan dalam 1 (satu) tahun. (3) Jasa sarana tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diperhitungkan dari total biaya sarana tindakan medis dibagi jumlah tindakan medis di rawat inap dalam 1 (satu) tahun. (4) Jasa sarana penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan penunjang medis dibagi jumlah pemeriksaan penunjang medis di rawat inap dalam 1 (satu) tahun. (5) Jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j ditetapkan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id