Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif pelayanan rawat inap meliputi :
a. jasa sarana akomodasi ruang perawatan;
b. jasa sarana akomodasi rawat siang hari (day care);
c. jasa sarana akomodasi rawat sehari (one day care);
d. jasa sarana akomodasi rawat intensive;
e. jasa sarana akomodasi kamar operasi;
f. jasa sarana akomodasi kamar bersalin;
g. jasa sarana akomodasi kamar tindakan lainnya;
h. jasa sarana tindakan medis;
i. jasa sarana penunjang medis; dan
j. jasa pelayanan medis dan penunjang medis.
(2) Jasa sarana akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g diperhitungkan dari total biaya masing-masing sarana akomodasi rawat inap dibagi jumlah hari rawat sesuai kelas perawatan dalam 1 (satu) tahun.
(3) Jasa sarana tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diperhitungkan dari total biaya sarana tindakan medis dibagi jumlah tindakan medis di rawat inap dalam 1 (satu) tahun.
(4) Jasa sarana penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan penunjang medis dibagi jumlah pemeriksaan penunjang medis di rawat inap dalam 1 (satu) tahun.
(5) Jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j ditetapkan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit.
Koreksi Anda
