Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan rawat inap merupakan pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur. (2) Pelayanan rawat inap terdiri atas: a. rawat siang hari (day care); b. rawat sehari (one day care); c. rawat intensive; d. perawatan di kamar operasi; e. perawatan di kamar bersalin; dan f. perawatan di kamar tindakan lainnya. (3) Rawat siang hari (day care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pelayanan berkesinambungan kepada pasien untuk pengobatan dan rehabilitasi atau pelayanan lainnya yang menempati tempat tidur 6 (enam) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam. (4) Rawat sehari (one day care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lain yang menempati tempat tidur lebih dari 12 (dua belas) jam sampai dengan 1 (satu) hari. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda