Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan rawat inap merupakan pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
(2) Pelayanan rawat inap terdiri atas:
a. rawat siang hari (day care);
b. rawat sehari (one day care);
c. rawat intensive;
d. perawatan di kamar operasi;
e. perawatan di kamar bersalin; dan
f. perawatan di kamar tindakan lainnya.
(3) Rawat siang hari (day care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pelayanan berkesinambungan kepada pasien untuk pengobatan dan rehabilitasi atau pelayanan lainnya yang menempati tempat tidur 6 (enam) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam.
(4) Rawat sehari (one day care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lain yang menempati tempat tidur lebih dari 12 (dua belas) jam sampai dengan 1 (satu) hari.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
