Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan rawat jalan merupakan pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
(2) Tarif pelayanan rawat jalan meliputi :
a. jasa sarana umum;
b. jasa sarana tindakan medis;
c. jasa sarana penunjang medis; dan
d. jasa pelayanan medis dan penunjang medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jasa sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperhitungkan dari total biaya sarana umum dibagi jumlah kunjungan dalam 1 (satu) tahun.
(4) Jasa sarana tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan dari total biaya sarana tindakan medis dibagi jumlah tindakan medis di rawat jalan dalam 1 (satu) tahun.
(5) Jasa sarana penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan penunjang medis dibagi jumlah pemeriksaan penunjang medis di rawat jalan dalam 1 (satu) tahun.
(6) Jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit.
Koreksi Anda
