Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pola tarif merupakan dasar perhitungan untuk MENETAPKAN besaran tarif layanan BLU Rumah Sakit.
(2) Besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.
(3) Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan Rumah Sakit dibagi dengan total hasil kegiatan.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh pengeluaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan, dan biaya investasi yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
(5) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi gaji pegawai non pegawai negeri sipil, biaya pendidikan, biaya pelatihan, dan biaya penelitian.
Koreksi Anda
