Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan non pelayanan yang dikenakan tarif terdiri atas kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan kegiatan penunjang lainnya. (2) Kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi magang, orientasi, studi banding, praktek lapangan, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan lain. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kesehatan dan penelitian non kesehatan. (4) Kegiatan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kegiatan sewa lahan/ruang, parkir, kantin, hostel, dan kerjasama operasional. (5) Jenis kegiatan non pelayanan selain yang ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan BLU Rumah Sakit.
Koreksi Anda