Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pemeriksaan patologi klinik; b. pemeriksaan patologi anatomi; dan c. pemeriksaan mikrobiologi klinik. (2) Pelayanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e terdiri atas : a. pelayanan rehabilitasi medis; b. pelayanan rehabilitasi psikososial; dan c. pelayanan ortotik/prostetik. (3) Pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. pelayanan farmasi klinis; dan b. pelayanan farmasi non klinis. (4) Jenis pemulasaraan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf j terdiri atas : a. perawatan jenazah dan penyimpanan jenazah; b. konservasi jenazah; c. bedah mayat; dan d. pelayanan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf i, masing-masing merupakan satu kesatuan pelayanan.
Koreksi Anda