Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. pemeriksaan patologi klinik;
b. pemeriksaan patologi anatomi; dan
c. pemeriksaan mikrobiologi klinik.
(2) Pelayanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e terdiri atas :
a. pelayanan rehabilitasi medis;
b. pelayanan rehabilitasi psikososial; dan
c. pelayanan ortotik/prostetik.
(3) Pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. pelayanan farmasi klinis; dan
b. pelayanan farmasi non klinis.
(4) Jenis pemulasaraan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf j terdiri atas :
a. perawatan jenazah dan penyimpanan jenazah;
b. konservasi jenazah;
c. bedah mayat; dan
d. pelayanan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf i, masing-masing merupakan satu kesatuan pelayanan.
Koreksi Anda
