Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Penunjang Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) merupakan pelayanan untuk penunjang pelayanan medis.
(2) Jenis pelayanan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelayanan laboratorium;
b. pelayanan radiodiagnostik;
c. pelayanan diagnostik elektromedis;
d. pelayanan diagnostik khusus;
e. pelayanan rehabilitasi medis;
f. pelayanan darah;
g. pelayanan farmasi;
h. pelayanan gizi;
i. pelayanan laundry dan sterilisasi;
j. pemulasaraan jenazah; dan
k. pelayanan penunjang medis lainnya.
Koreksi Anda
