Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) meliputi :
a. pemeriksaan dan konsultasi;
b. visite dan konsultasi;
c. tindakan medis operatif;
d. tindakan medis non operatif; dan
e. persalinan.
(2) Pemeriksaan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat jalan dan rawat darurat.
(3) Visite dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat inap dan rawat intensif.
(4) Tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, regional atau pembiusan lokal yang meliputi :
a. tindakan medis operatif kecil;
b. tindakan medis operatif sedang;
c. tindakan medis operatif besar; dan
d. tindakan medis operatif khusus.
(5) Tindakan medis non operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan medis tanpa pembedahan yang meliputi:
a. tindakan medis non operatif kecil;
b. tindakan medis non operatif sedang;
c. tindakan medis non operatif besar; dan
d. tindakan medis non operasi khusus.
(6) Jenis pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari persalinan normal atau persalinan dengan tindakan pervaginam dan pelayanan bayi baru lahir
Koreksi Anda
