Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) meliputi : a. pemeriksaan dan konsultasi; b. visite dan konsultasi; c. tindakan medis operatif; d. tindakan medis non operatif; dan e. persalinan. (2) Pemeriksaan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat jalan dan rawat darurat. (3) Visite dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat inap dan rawat intensif. (4) Tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, regional atau pembiusan lokal yang meliputi : a. tindakan medis operatif kecil; b. tindakan medis operatif sedang; c. tindakan medis operatif besar; dan d. tindakan medis operatif khusus. (5) Tindakan medis non operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan medis tanpa pembedahan yang meliputi: a. tindakan medis non operatif kecil; b. tindakan medis non operatif sedang; c. tindakan medis non operatif besar; dan d. tindakan medis non operasi khusus. (6) Jenis pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari persalinan normal atau persalinan dengan tindakan pervaginam dan pelayanan bayi baru lahir
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id