Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tarif pada BLU Rumah Sakit masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya tarif baru oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
