Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan BLU Rumah Sakit digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran rumah sakit yang terdiri atas pengeluaran untuk biaya pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi. (2) Penggunaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit dengan proporsi sebagai berikut: a. biaya pegawai paling besar 44% (empat puluh empat persen); dan b. biaya operasional dan biaya investasi paling kecil 56% (lima puluh enam persen). (3) Biaya pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa komponen remunerasi yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang meliputi gaji pegawai BLU Rumah Sakit non pegawai negeri sipil, jasa pelayanan, insentif, lembur, honorarium, kesejahteraan, dan asuransi pegawai.
Koreksi Anda