Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengelolaan seluruh pendapatan instansi BLU Rumah Sakit meliputi pemungutan, pembukuan, penyetoran, penyaluran, penggunaan dan pelaporan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
