Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan BLU Rumah Sakit berasal dari usaha kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan.
(2) Pendapatan usaha dari kegiatan pelayanan merupakan pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan kepada masyarakat.
(3) Pendapatan usaha dari kegiatan non pelayanan merupakan pendapatan yang berasal dari kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian, hasil kerjasama operasional, sewa, jasa lembaga keuangan, dan kegiatan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
