Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif kegiatan non pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi komponen jasa sarana dan/atau jasa lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda