Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif kegiatan non pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi komponen jasa sarana dan/atau jasa lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
